ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

RANGKUMAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 

HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian hukum menurut para ahli: 

  1.  Plato Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2.   Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. 
  3. Austin hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

Tujuan Hukum 

Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum : 
  1. Prof Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 
  3. GenyGeny :Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. 
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
  1. Menjaga keadilan masyarakat
  2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
  3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
  4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
  5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah 

Sumber-Sumber Hukum 

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.ex ; sudut pandang ekonomi,sejarah,sosiologi.
  2.  Sumber-sumber hukum formiil : 
  • Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya 
  • Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut. 
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU 
  • Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) ,pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. 

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
  1. Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
  2. Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.

NORMA 

Ada 4 macam norma yaitu : 
  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut 

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

 Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. 
Sunaryati Hartono Hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia. 

HUKUM DAN EKONOMI

 Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Dua aspek dalam hukum ekonomi : 
  1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan 
  2. Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat. 
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
  1. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2.  Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata. 
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu : 
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME 
  2.  Asas manfaat 
  3. Asas demokrasi Pancasila 
  4. Asas adil dan merata 

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM 

Subjek hukum 

adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum. 
  1. Manusia Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Apabila si anak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt). Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt). Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros. 
  2. Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia. Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya. Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). 
Adapun bentuk badan hukum adalah :
  •  Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara. 
  • Badan hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dan sebagainya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dan sebagainya.

 OBJEK HUKUM 

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. 

Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu : 
  • benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
  • benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek. 
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi : 
  • Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap. Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang). 
  • Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang). 

HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.

Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :
  •  Dengan pengakuan. Benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas 
  • Dengan penemuan. Benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya. 
  • Dengan penyerahan. Dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa. 

 HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).

HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi (personal law)

Unsur perikatan sebagaimana definisi tersebut :
  1. Adanya lega (norma hukum) 
  2. Adanya para pihak yang disebut subyek hokum 
  3. Adanya obyek hukum yang disebut 
  4. Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

 Dasar hukum perikatan.

 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
 2. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen) a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan. b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

WANPRESTASI

Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Bentuk-bentuk Wanprestasi: 

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 

Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:

  • Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. Ingebreke 
  • Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu: 
    • Pemenuhan perikatan 
    • Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian 
    • Ganti kerugian
    •  Pembatalan perjanjian timbal balik Pembatalan dengan ganti kerugian
    •  Syarat-syarat penggantian kerugian (pasal 1247, 1248 BW): 

Keadaan Memaksa (Overmacht/Force Majeur) 

Tidak dirumuskan dalam UU, akan tetapi dipahami makna yang terkandung dalam pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur tentang overmacht.


  • Adalah: “Suatu keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, seperti karena adanya gempa bumi, banjir, lahar, dan lain-lain 
Akibat keadaan memaksa:
  1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi; 
  2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai; 
  3. Resiko tidak beralih kepada debitur. 

Unsur-unsur Keadaan memaksa: 

  1. Peristiwa yang memusnahkan benda yang menjadi obyek perikatan;
  2. Peristiwa yang menghalangi Debitur berprestasi; 
  3. Peristiwa yang tidak dapat diketahui oleh Kreditur/Debitur sewaktu dibuatnya perjanjian.

Sifat Keadaan memaksa:

  1. Keadaan memaksa absolut: Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya pada si B, namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi, sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.
  2. Keadaan memaksa yang relatif: Adalah suatu keadaan yang menye¬babkan debitor masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar, yang tidak seimbang, atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia, atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contoh: seorang penyanyi telah mengikatkan dirinya untuk menyanyi di suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia. 

HUKUM PERJANJIAN

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. (Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata)

Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. 
Menurut Remi Syahdeini
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
  1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. 
  2. Subjek dan jangka waktu kontrak. 
  3. Lingkup kontrak. 
  4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak. 
  5. Kewajiban dan tanggung jawab.
  6.  Pembatalan kontrak 

Macam-macam Perjanjian 

  • Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  • Perjanjian konsensuil, formal dan, riil Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan. 
  • Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Syarat sahnya Perjanjian

 Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu
  • Sepakat untuk mengikatkan diri. 
    • Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan. 
  • Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
    •  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. 
  • Suatu hal tertentu 
    • Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya. 
  • Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum. 

Saat Lahirnya Perjanjian 

  • Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
  • Kesempatan penarikan kembali penawaran
  • Penentuan resiko
  • Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
  • Menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian 

  • Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. 
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan. 
  • Terlibat hukum. 
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian. 

HUKUM DAGANG (KUHP) 

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. 

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada

  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K). b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW). Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

HAKI 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

  1. Prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip keadilan. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  3. Prinsip kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  4. Prinsip social. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi HAKI

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi

  • Paten
  • Merek
  • Varietas tanaman
  • Rahasia dagang
  • Desain industry
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia 

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15). 
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42). 
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29). 

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  • Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). 
  • Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. 

Hak Paten 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan

Hak Merk

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Desain Industri 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).

Rahasia Dagang 

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

PERLINDUNGAN KONSUMEN 

Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen bertujuan:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; · Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

Hak & Kewajiban Konsumen Hak konsumen adalah:

Hak konsumen adalah :
  • Konsumen berhak atas produk yang aman. 
  • Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya. · Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar.
  • Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
  • Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
  • Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
  • Hak untuk mendapatkan ganti rugi 
Kewajiban konsumen adalah:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 

Hak pelaku usaha adalah :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; · Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan

Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha 

  • Pasal 8 : Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pasal 9 :Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain. 
  • Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.       
  • Pasal 13 : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
  • Pasal 14 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. 

Klausa Baku Dalam Perjanjian 

Klaua Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut 

  • Pasal 19 yaitu 
    • Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
    • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. 

Sanksi 

• Sanksi Administratif
• Sanksi Pidana

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI 

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Penyelesaian Sengketa Ekonomi : Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
  • Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
  • Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
  • Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Forum Penyelesaian Sengketa 

  • Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan. Dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya.
  • Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga (sebagai pihak yang netral) ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi dan berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
  • Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
  • Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara 



https://www.academia.edu/9573672/PEMBIDANGAN_HUKUM

Komentar

  1. Students in Malaysia can get our assignment help online from experts who have years of experience and knowledge in curating top-notch quality assignments from students across the world. All we professionals have high qualifications such as a Ph.D. or master's degree from renowned colleges and universities worldwide. They know what the university or college guidelines demand, and accordingly, they composed the

    BalasHapus
  2. This an amazing reads, it shows that you actually know what you are talking about, thanks a lot for sharing the elucidate contents. elizade university cut off mark mathematics

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer