ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
RANGKUMAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HUKUM Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian hukum menurut para ahli: Plato Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Austin hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149). Tujuan Hukum Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu...